KPK bakal Umumkan secara Resmi Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri

KPK bakal Umumkan secara Resmi Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 14:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Informasi detil segera diumumkan.

“Iya benar (Yaqut tersangka), nanti Mas Jubir (Budi Prasetyo) doorstop,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Metrotvnews.com, Jumat, 9 Januari 2026.

Asep cuma mengonfirmasi kebenaran status tersangka Yaqut. KPK sudah memeriksa lebih dari 400 travel dalam perkara ini.
 


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)