Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metro TV.
Penerapan WFH bagi Swasta Disesuaikan dengan Karakteristik Sektor Usaha
Anggi Tondi Martaon • 31 March 2026 19:42
Jakarta: Pemerintah menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan WFH untuk sektor swasta bersifat fleksibel karena disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha.
"Penerapan WFH untuk swasta diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan sektor usaha," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Breaking News Metro TV, Selasa, 31 Maret 2026.
Eks Menteri Perindustrian itu menjelaskan, pengatusan WFH untuk sektor swasta bakal diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Meski fleksibel, Airlangga menegaskan bahwa penggunaan energi di tempat kerja harus efesien.
Baca Juga :
Pemerintah Tetapkan WFH 1 Hari bagi ASN
.jpeg)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah menyikapi situasi global. Foto: Metro TV.
"Mencakup efeisensi penggunaan energi di tempat kerja," ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan, penerapan WFH diamil menyikapi situasi global. Kebijakan tersebut bukti Indonesia adaptif terhadap berbagai kondisi.
"Dituasi ini bukan hambatan, melainkan momentum melakukan akselerasi perilaku yang lebih modern," ujar Airlangga.