Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metro TV.
Pemerintah Tetapkan WFH 1 Hari bagi ASN
Anggi Tondi Martaon • 31 March 2026 19:28
Jakarta: Pemerintah menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah. WFH berlangsung satu hari dalam sepeken.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Breaking News Metro TV, Selasa, 31 Maret 2026.
Eks Menteri Perindustrian itu menyampaikan, pengaturan WFH bagi ASN tercantum dalam sejumlah peraturan menteri. Yakni, surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga :
Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Penerapan WFH ASN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah menyikapi situasi global. Foto: Metro TV.
"(Penerapan WFH bagi ASN) diatur melalui surat edaran Menpan RB dan SE Mendagri," ungkap Airlangga.
Airlangga menyampaikan, penerapan WFH diamil menyikapi situasi global. Kebijakan tersebut bukti Indonesia adaptif terhadap berbagai kondisi.
"Situasi ini bukan hambatan, melainkan momentum melakukan akselerasi perilaku yang lebih modern," ujar Airlangga.