Ilustrasi batik ASN. Foto: Dok BKN
BKN Keluarkan Maklumat Baru Penggunaan Batik ASN, Simak Informasinya!
Eko Nordiansyah • 28 January 2026 20:29
Jakarta: Badan Pegawai Negara (BKN) beberapa waktu lalu resmi menyampaikan mengenai tata cara penggunaan batik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah dijelaskan, aturan ini diperuntukan bagi 6,5 juta pegawai pemerintahan yang tersebar di seluruh daerah. Adapun tujuan penyesuain seragam batik ini sebagai wujud penguatan semangat, jiwa, dan visi yang kompak antar semua ASN di indonesia.

(Ilustrasi ASN. Foto: Dok MI)
Kapan waktu penggunaanya?
BKN menjelaskan, penggunaan batik ini dilakukan sebagai wujud kekompakan dan kebersamaan bagi para ASN. Selain itu dijelaskan, dalam aturan tersebut terdapat hari-hari tertentu yang wajib diikuti dan kenakan bagi para pegawai. Berikut jadwal penggunaanya melansir BKN:- Setiap Kamis.
- Setiap tanggal 17 setiap bulannya.
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera (kecuali ditentukan lain).
- Acara pelantikan pejabat manajerial dan fungsional.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Kebijakan aturan penggunaan batik ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan lingkungan ASN yang memiliki jiwa korsa dan memiliki kemauan bersama untuk mempererat persatuan bangsa dan menguatkan birokrasi yang lebih kompeten. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com