Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O). Foto: Antara.
Kemenkes Imbau Warga Tak Menyalahgunakan Gas N2O, Bisa Sebabkan Kematian
Anggi Tondi Martaon • 31 January 2026 08:07
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau warga tak menyalahgunakan gas medik gas nitrous oxide (N2O). Hal itu disampaikan terkait penemuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah, 26.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dia menjelaskan, N2O memiliki fungsi yang beragam dan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
"Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam," ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, khusus di sektor kesehatan, N2O tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," sebut Iqbal.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ujar Iqbal.

Gas tertawa atau nitrous oxide (N2O). Foto: Antara.
Pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, N2O termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi.
Dia menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius. Sebab, dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.