Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kanan) saat memberikan keterangan bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) di Balai Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Kasus SP3, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Siap Kembali Berkantor
Whisnu Mardiansyah • 5 June 2026 18:28
Bandung: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan roda pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya.
Erwin mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan penghentian penyidikan yang dikeluarkan Kejari Bandung. Ia menilai proses hukum telah berlangsung secara objektif dan sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum," kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia mengatakan akan memulai kembali aktivitas pemerintahan secara resmi pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang. Menurut dia, langkah pertama yang akan diambil adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung guna membahas pembagian tugas dalam menangani berbagai permasalahan di Kota Bandung.
"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya untuk berbagi dalam menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," katanya.
Ia menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (metrotvnews.com/Roni K)
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Langkah ini diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Tetapi dengan catatan, jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang berhubungan dengan tindakan tersebut, kasus akan kami buka kembali," kata Abun