Parkir Sembarangan di Jakbar, Ratusan Motor Kena Sanksi Cabut Pentil

Petugas gabungan melancarkan operasi cabut pentil (OCP) di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Foto: ANTARA/Risky Syukur.

Parkir Sembarangan di Jakbar, Ratusan Motor Kena Sanksi Cabut Pentil

Fachri Audhia Hafiez • 8 June 2026 23:57

Jakarta: Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) menggelar Operasi Cabut Pentil (OCP) massal terhadap ratusan kendaraan roda dua yang nekat parkir sembarangan di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat. Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menegaskan tindakan represif ini ditujukan untuk merespons laporan masyarakat yang resah.

"Dalam kegiatan ini, fokus kami menindak kendaraan roda dua. Hasilnya, ratusan kendaraan terjaring, dengan rincian 150 kendaraan dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) dan delapan kendaraan lainnya langsung diangkut ke dalam truk," ujar Agus di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Juni 2026.
 


Agus memaparkan, penertiban berskala besar yang mengerahkan sedikitnya 30 personel gabungan ini tidak hanya menyasar kendaraan bermotor. Petugas di lapangan juga bergerak menyisir dan menjaring empat orang juru parkir (jukir) liar yang kerap beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.

"Empat jukir liar itu langsung didata dan diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Agus.

Melalui penindakan tegas ini, Agus berharap bisa memberikan efek jera yang nyata, baik bagi para pemilik kendaraan maupun oknum yang kerap memanfaatkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) secara ilegal. Sudinhub Jakarta Barat pun dipastikan bakal memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan ke depan.


Ilustrasi kendaraan yang parkir sembarangan. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

"Secara rutin petugas kami akan melakukan pengawasan secara mobile. Tidak hanya di CNI Kembangan, tapi juga lokasi-lokasi lain di Jakarta Barat yang rawan parkir liar," tutur Agus.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menerangkan bahwa aktivitas parkir liar dan jukir ilegal ini menabrak regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya siap menyokong penuh Sudinhub Jakarta Barat dalam membersihkan ruang publik dari ego pemilik kendaraan.

"Keberadaan parkir liar ini tidak hanya memicu kemacetan lalu lintas, tetapi yang di atas trotoar itu jelas mengambil hak dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki," ucap Herry.

(Fachri Audhia Hafiez)