Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Sejumlah terlapor saat tiba di kawasan Polda NTT untuk di periksa. ANTARA/Kornelis Kaha

Polda NTT Periksa Empat Terlapor Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Silvana Febiari • 14 July 2026 14:49

Kupang: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa empat terlapor dalam dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Keempat terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan.

"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, dilansir dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026. 

Keempat terlapor yang diperiksa itu antara lain tiga anggota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yaki Maria Mathildis Sau.


Pemeriksaan dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di kantor Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT. Keempat terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, yang terdiri atas Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Juli 2026 Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para kliennya berhalangan hadir.

Pemeriksaan terhadap keempat terlapor merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation. Tujuannya untuk mengusut laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang Dokter Icha.


Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja Dokter Icha semasa hidupnya, serta anggota keluarga.

Selain meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, antara lain ahli psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana.

Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

(Silvana Febiari)