Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Damar.
Kuasa Hukum Soroti Penyidik Kejagung Tak Perlihatkan Emas saat Periksa Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 7 August 2026 21:56
Jakarta: Tim kuasa hukum menyoroti mekanisme pemeriksaan yang dijalani tersangka tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menunjukkan barang bukti berupa emas yang diamankan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
"Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami. Yang ada pertanyaan-pertanyaan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Febri juga menyampaikan, kliennya kembali membantah sebagai pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai tersebut. Bantahan itu disampaikan langsung oleh Febrie di hadapan penyidik.
"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut," ungkap Febri.
Febri menyebut penyidikan kasus tersebut terkesan sangat terburu-buru dan dipaksakan. Menurut dia, masih banyak kekurangan dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh pihak Kejaksaan.
Febri menjabarkan bahwa untuk membuktikan sebuah kejahatan pencucian uang, penegak hukum harus terlebih dahulu mampu mengurai dan menjernihkan tiga elemen dasar terkait aset yang disita. Ketiga elemen tersebut meliputi identitas pasti dari pemilik sah emas, asal-usul aset, serta rincian waktu transisi perpindahan atau perubahan bentuk barang tersebut.

Barang bukti mata uang asing yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Metro TV.
"Kenapa? Karena di pencucian uang kita bicara tentang kekayaan yang diduga hasil tindak pidana ditempatkan atau diubah bentuknya. Itu harus jelas betul kapan berubah bentuknya, kapan ditempatkannya. Sampai dengan saat ini menurut kami hal itu yang masih samar-samar," papar Febri.
Ia menyayangkan langkah Kejaksaan yang melompat pada kesimpulan TPPU sebelum status kepemilikan aset tersebut benar-benar dituntaskan penelusurannya. Selama benang merah kepemilikan ini tidak diurai secara logis, kubu FA meyakini kualitas alat bukti dari penyidik patut diragukan.
"Jadi agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan, maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana," ujar Febrie.