Pemprov DKI Tetapkan Pagu Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Pemprov DKI Tetapkan Pagu Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun

Muhammad Adyatma Damardjati • 6 August 2026 11:41

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan batas maksimal nilai penerbitan obligasi daerah sebesar Rp5,2 triliun. Dana segar dari instrumen surat utang tersebut akan dialokasikan secara khusus untuk membiayai proyek perluasan infrastruktur transportasi massal.

"Rencananya setelah pembahasan dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta angkanya menjadi 5,2 triliun karena untuk pembangunan LRT dari Manggarai ke Dukuh Atas," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
 


Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menjajaki komunikasi intensif dengan berbagai lembaga keuangan global sebelum mematangkan nominal tersebut. Langkah pendampingan ini diambil untuk memastikan tata kelola penerbitan obligasi berjalan sesuai standar internasional.

"Kami tentunya mendengarkan, meminta saran, berdiskusi dengan lembaga-lembaga kredibel yang sudah biasa melakukan obligasi untuk kota-kota di dunia. Contohnya kemarin dengan IFC World Bank, kemudian dengan Bank Pembangunan Asia," ucap Pramono.


Ilustrasi Monas sebagai ikon Jakarta. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Secara kapasitas fiskal, Jakarta dinilai sangat sehat dan sanggup menampung nilai obligasi hingga Rp20 triliun. Namun, Pramono memilih untuk membatasi nilai obligasi demi menjaga keberlanjutan dan ketahanan anggaran daerah bagi kepemimpinan periode berikutnya.

"Supaya keuangannya tetap sehat dan apa yang menjadi kekhawatiran salah satunya dari Bapak Mendagri jangan sampai ini menjadi beban gubernur setelah ini, saya maka memutuskan maksimum adalah di angka yang 5,2 triliun," jelas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan peluncuran perdana obligasi daerah ini dapat dieksekusi pada Juni 2027. Skema pendanaan alternatif untuk megaproyek LRT koridor Manggarai-Dukuh Atas ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain dalam mengakselerasi pembangunan tanpa membebani APBD.

(Fachri Audhia Hafiez)