Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat berada di lapangan memimpin proses pemadam api pada sebuah lahan di wilayah Kecamatan Cempaka, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru
Usut Karhutla di Cempaka, Polres Banjarbaru Periksa Pemilik Lahan
Lukman Diah Sari • 7 August 2026 14:59
Banjarbaru: Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengusut dugaan pidana dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Cempaka, termasuk mendalami dugaan unsur kesengajaan di balik peristiwa yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, bersama Kapolsek Cempaka, Ipda M. Bustan, dan personel gabungan meninjau lokasi kebakaran di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kecamatan Cempaka, Jumat, 7 Agustus 2026.Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan proses pemadaman karhutla berjalan optimal sekaligus mengumpulkan data awal yang mendukung penyelidikan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, baik karena faktor alam, kelalaian, ataupun unsur kesengajaan yang dapat diproses secara hukum.
"Kami akan melakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia di Banjarbaru, Jumat, 7 Agustus 2026, melansir Antara.
"Oleh karena itu, kepolisian tidak hanya fokus melakukan pemadaman, tetapi juga mengedepankan penegakan hukum sebagai efek jera," ujarnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, kata dia, kepolisian telah memanggil pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan.
Dari total sekitar 15 hektare lahan di lokasi tersebut, sekitar 10 hektare terdampak kebakaran, sedangkan sumber munculnya api masih didalami penyidik. Di lokasi kejadian, personel gabungan dari Polda Kalimantan Selatan, Polres Banjarbaru, Polsek Cempaka, dan BPBD Kota Banjarbaru memadamkan api menggunakan mobil water cannon.
Kawasan yang didominasi semak belukar itu berpotensi mempercepat penyebaran api apabila tidak segera dikendalikan. Pius mengatakan, Agustus hingga September merupakan periode yang rawan terjadi karhutla, sehingga masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Agustus hingga September memang menjadi periode yang perlu diwaspadai karena karhutla cenderung meningkat," ujarnya.

Ilustrasi-pemadaman karhutla. ANTARA/HO-BPBD Kaltim
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga petugas dapat melakukan penanganan sebelum api meluas.
"Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan titik api, segera laporkan agar bisa segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar," katanya.
Data BPBD Kota Banjarbaru mencatat luas lahan yang terdampak karhutla di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 700 hektare. Kondisi ini menunjukkan ancaman kebakaran masih tinggi, sehingga upaya pencegahan, patroli, dan deteksi dini harus terus diperkuat selama musim kemarau.
Polres Banjarbaru menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab kebakaran terungkap. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang dengan sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.