Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id
Pegawai Salon di Lombok Tengah Jadi Tersangka Asusila Terhadap Tujuh Anak
Silvana Febiari • 6 August 2026 14:42
Mataram: Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka kasus asusila terhadap tujuh anak laki-laki. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di rutan," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga berulang kali melakukan tindak asusila dengan modus memberi uang kepada para korban. Tujuh korban berusia 13–15 tahun mengaku menerima uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada guru mengaji. Informasi tersebut kemudian diketahui orang tua korban dan dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi. ANTARA/Dhimas B.P.
Brata mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.