Polda Riau Libatkan Lima Ahli Selidiki Karhutla di Bengkalis

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama lima ahli mengkaji kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis. ANTARA/HO-Polda Riau

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Selidiki Karhutla di Bengkalis

Silvana Febiari • 21 August 2026 21:20

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan lokasi berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang terbakar awal Agustus 2026. Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.

"Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” kata Ade, dilansir dari Antara, Jumat, 21 Agsutus 2026. 


Lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.


Ilustrasi: Pemadaman karhutla oleh Manggala Agni di Provinsi Riau. ANTARA/HO-Manggala Agni


Ade mengatakan keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

(Silvana Febiari)