Status Jadi Persero, KBI Perkuat Peran sebagai Lembaga Kliring Berstatus BUMN

Ilustrasi. Foto: dok PT KBI (Persero).

Status Jadi Persero, KBI Perkuat Peran sebagai Lembaga Kliring Berstatus BUMN

Husen Miftahudin • 19 September 2026 16:19

Jakarta: PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi menggunakan nama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI (Persero). Perubahan tersebut menandai perubahan status perusahaan sekaligus mempertegas posisinya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor perdagangan berjangka.

Sebelumnya, perusahaan dikenal dengan identitas Member of Danareksa. Perubahan nama dan status perusahaan dilakukan setelah lebih dari empat dekade menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam industri perdagangan berjangka.

Perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 282 dan Nomor KPPS-17/DR/DIRUT/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 mengenai persetujuan pengalihan saham dan perubahan anggaran dasar perseroan.

Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Penegasan Notaris Nomor 04 tanggal 2 September 2026. Ketentuan itu diperkuat melalui Surat Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0257890 dan Nomor AHU-AH.01.09-0401305 yang masing-masing tertanggal 9 September 2026.

Sebagai lembaga kliring berjangka yang berstatus BUMN, PT KBI (Persero) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi pada perdagangan berjangka komoditas dan derivatif (PBK), Pasar Fisik Komoditas (PFK), serta Sistem Resi Gudang (SRG).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto mengatakan perubahan status tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mempertegas peran perusahaan sebagai lembaga kliring milik negara.

"Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka," ungkap Adiyasa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.
 



(Ilustrasi. Foto: dok PT KBI (Persero))
 

Transaksi perdagangan berjangka komoditas melejit


Seiring perubahan status tersebut, aktivitas transaksi yang dikliringkan PT KBI (Persero) juga mencatat pertumbuhan. Per Agustus 2026, transaksi perdagangan berjangka komoditas yang dikliringkan perusahaan tumbuh 110,33 persen secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan juga tercatat pada layanan Pasar Fisik Komoditas (PFK) timah. Pendapatan transaksi timah dalam negeri meningkat 98 persen secara tahunan, sedangkan pendapatan transaksi timah luar negeri tumbuh 41 persen.

Selama 42 tahun beroperasi, PT KBI (Persero) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan bagi pelaku pasar, termasuk pialang berjangka, produsen, eksportir, dan investor.

Fungsi tersebut mendukung proses penyelesaian transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (JFX) serta menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan risiko dalam perdagangan berjangka komoditas.

Perubahan status menjadi persero juga menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk memperkuat tata kelola serta perannya dalam ekosistem perdagangan berjangka di Indonesia.

Perusahaan menyatakan perubahan tersebut turut diarahkan untuk mendukung penguatan kedaulatan harga komoditas nasional dan meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan berjangka di tingkat regional maupun global.

(Husen Miftahudin)