Cara dan Syarat Terbaru Pendaftaran Pernikahan di KUA

Ilustrasi: Pexels

Cara dan Syarat Terbaru Pendaftaran Pernikahan di KUA

15 September 2026 08:00

Jakarta: Pendaftaran nikah menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dilakukan calon pengantin agar pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara. Pendaftaran kehendak nikah kini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Ketentuan pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mulai berlaku pada 30 Desember 2024 dan menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Syarat Terbaru Pendaftaran Nikah

Berdasarkan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan kehendak nikah.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Pas foto sesuai ketentuan;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Persetujuan calon pengantin.
Calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal juga perlu melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Sementara itu, terdapat beberapa syarat dan dokumen tambahan sesuai dengan kondisi calon pengantin. Apabila calon pengantin berusia di bawah 21 tahun maka perlu melampirkan izin tertulis dari orang tua atau wali. Jika calon pengantin belum  berusia 19 tahun pada saat pelaksanaan pernikahan, diperlukan dispensasi kawin dari pengadilan.

Bagi anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan. Adapun duda atau janda karena perceraian wajib melampirkan akta cerai, sedangkan duda atau janda karena pasangan meninggal dunia perlu melampirkan akta kematian.

Cara Daftar Nikah melalui SIMKAH

Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara daring melalui SIMKAH tanpa perlu mengunjungi KUA setempat.

Berikut ini cara mendaftar nikah melalui SIMKAH.
  1. Akses SIMKAH: Calon pengantin mengakses layanan SIMKAH dan membuat akun atau masuk menggunakan akun yang telah dimiliki.
  2. Pilih menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke akun, pilih menu Daftar Nikah untuk memulai proses pendaftaran.
  3. Isi data pernikahan: Lengkapi data yang diminta, mencakup tempat dan waktu pelaksanaan akad, data calon pengantin, data orang tua, hingga data wali nikah.
  4. Unggah dokumen persyaratan: Calon pengantin mengunggah dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Kirim pendaftaran: Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan lengkap, kirim pendaftaran untuk diproses oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
  6. Verifikasi oleh KUA: Petugas KUA akan memeriksa data dan dokumen yang telah diajukan. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, calon pengantin perlu melengkapinya sesuai arahan petugas.
Adanya SIMKAH telah membantu proses pengelolaan dan pencatatan data pernikahan secara lebih terintegrasi.

Ilustrasi. Dok Freepik.

Mengikuti Bimbingan Pernikahan

Setelah melengkapi dokumen administrasi, calon pengantin diarahkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu tahapan persiapan sebelum melangsungkan kehidupan berumah tangga.

Bimbingan perkawinan atau Binwin merupakan pembekalan bagi calon pengantin mengenai kehidupan berumah tangga yang berisi materi terkait  kesiapan membangun keluarga, komunikasi antara pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, serta berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan setelah menikah.

Bimbingan tersebut diharapkan mampu mempersiapkan calon pengantin dalam kehidupan setelah pernikahan.

Biaya Pencatatan Pernikahan 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, pemerintah menetapkan tarif layanan pencatatan nikah atau rujuk.

Apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, layanan nikah tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, dikenakan biaya layanan sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Yaumil Tianri Rahmi)

(Arga Sumantri)