Ilustrasi freepik
15 Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Putri Purnama Sari • 11 September 2026 04:49
Jakarta: Pendaftaran kehendak nikah menjadi tahap awal yang perlu dilakukan calon pengantin (catin) dalam proses pencatatan pernikahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pencatatan pernikahan dilakukan melalui beberapa tahapan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pencatatan pernikahan dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu:
- Pendaftaran kehendak nikah.
- Pemeriksaan nikah.
- Pelaksanaan akad nikah.
- Pencatatan nikah.
“Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, yang dikutip Kamis, 10 September 2026.
Syarat Pendaftaran Kehendak nikah
Proses pendaftaran kehendak nikah diatur dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin perlu melampirkan sejumlah dokumen sesuai dengan kondisi masing-masing.
Berikut syarat pendaftaran kehendak nikah yang perlu disiapkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Persetujuan calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, keluarga yang mempunyai hubungan darah, atau pengampu apabila kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari Pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Setelah seluruh dokumen pendaftaran kehendak nikah disiapkan, proses selanjutnya mencakup verifikasi dan validasi data calon pengantin. Dalam tahap ini, penghulu dapat meminta keterangan tambahan apabila diperlukan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan yang perlu diperhatikan calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah. Dengan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, proses pendaftaran kehendak nikah diharapkan dapat berjalan dengan lancar.
(Siti Nahdia Usman)