Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela. Foto: Metrotvnews.com
Kemlu Tegaskan Kasus WNI Kabur di Korsel Tak Cerminkan Mayoritas Turis RI
Muhammad Reyhansyah • 23 July 2026 15:46
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan kasus WNI asal Madiun, Femas Yani Arianto, yang meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan hingga berstatus overstay merupakan kasus individual dan tidak mencerminkan mayoritas wisatawan Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut.
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan pemerintah Korea Selatan juga memahami bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa yang bersifat tunggal sehingga tidak mewakili perilaku wisatawan Indonesia secara umum.
"Kasus itu tidak mencerminkan mayoritas turis Indonesia. Mungkin bagi pemerintah Korea Selatan juga mendapat pemahaman bahwa ini adalah kasus yang menjadi single case dan penanganan bersama, namun secara mayoritas tentu tidak terwakili oleh peristiwa ini," kata Nabyl dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
"Penting bagi hubungan bilateral Indonesia-Korea, people-to-people contact untuk bidang pariwisata agar hal ini bisa ditangani dengan baik dan tidak terulang," ujarnya.
Penyalahgunaan Fasilitas Wisata
Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah menyayangkan tindakan oknum WNI yang memanfaatkan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui rombongan wisata, namun kemudian meninggalkan kelompoknya dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat."Terhadap oknum WNI yang menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea yang kemudian meninggalkan rombongan wisata dan tentunya melanggar ketentuan imigrasi setempat, kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut," kata Heni.
Menurut Heni, skema kemudahan masuk tersebut merupakan kebijakan pemerintah Korea Selatan yang mulai berlaku sejak Mei 2026 hingga Desember 2026. Melalui kebijakan itu, WNI yang mengikuti perjalanan wisata bersama operator tur dapat memasuki Korea Selatan menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Ia mengungkapkan KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai keberadaan oknum WNI tersebut dan saat ini masih berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk langkah penanganan selanjutnya.
"KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, tapi tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay," ujar Heni.
Heni menambahkan Kemlu akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kasus serupa di kemudian hari sekaligus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Femas dilaporkan menghilang setelah memisahkan diri dari rombongan wisata saat berkunjung ke Korea Selatan. Femas diduga sengaja tidak kembali ke Indonesia untuk bekerja secara ilegal sehingga kini berstatus overstay dan menjadi perhatian otoritas setempat.