PN Jakpus Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Prosedur

Barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan. Foto: Istimewa.

PN Jakpus Pastikan Penyimpanan Barang Eks Hotel Sultan Sesuai Prosedur

M Ilham Ramadhan Avisena • 28 July 2026 22:00

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memastikan, penyimpanan seluruh barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 Hotel Sultan sesuai prosedur yang berlaku. Kepastian itu diperoleh setelah PN Jakpus melakukan peninjauan langsung ke dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Juli 2026.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan, inspeksi yang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai aturan hukum.

"Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik," kata Rakhmadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menegaskan, PPKGBK akan terus memastikan sistem penyimpanan dan pengamanan barang berjalan sesuai ketentuan. Termasuk mekanisme pengambilannya sebagaimana diatur dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat.

"Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan," kata Rakhmadi.

Peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang dimulai sejak 18 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat didampingi panitera dan jurusita, jajaran direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK.

Turut hadir pula perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Wakapolres Metro Bekasi, perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta unsur pengamanan wilayah.

Lokasi pertama yang dikunjungi berada di gudang Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.

Selanjutnya, rombongan meninjau gudang yang berada di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Lokasi ini menjadi tempat penyimpanan barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, survei lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi barang di gudang dengan data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026," kata Kharis.

Selama pemeriksaan, tim mengecek sistem penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, hingga kesesuaian antara barang yang tersimpan dengan data inventaris yang dimiliki pengadilan. Hasilnya, seluruh barang telah ditata secara sistematis sehingga memudahkan proses pengawasan, pencocokan data, maupun pengambilan.


Hotel Sultan. Foto: Antara.

Tim juga menilai aspek keamanan gudang, kebersihan, akses keluar-masuk, serta fasilitas pendukung lainnya. Hal ini untuk memastikan seluruh barang tetap dalam kondisi baik selama masa penyimpanan.

Sesuai berita acara eksekusi, seluruh barang akan disimpan selama enam bulan sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco ingin mengambil barang miliknya, perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat. 

Proses pengambilan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik, administrasi, hingga berita acara serah terima dapat berlangsung secara tertib.

Melalui peninjauan tersebut, PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh tahapan pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan pengadilan. Sementara itu, PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan seluruh barang sesuai ketentuan dalam berita acara eksekusi.

(Gabriella Thesa Widiari)