Demi Swasembada, Importir Wajib Serap Garam Lokal Sesuai Standar

Ilustrasi, petani garam. Foto: Media Indonesia/Ahmad Yakub.

Demi Swasembada, Importir Wajib Serap Garam Lokal Sesuai Standar

Husen Miftahudin • 29 July 2026 11:22

Jakarta: Pemerintah didorong memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Langkah tersebut dinilai penting agar impor tidak melemahkan produsen dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
 
Berdasarkan dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), target produksi garam nasional meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026. Peningkatan tersebut mencerminkan upaya pemerintah memperkuat produksi dalam negeri menuju swasembada garam pada 2027.
 
Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 pada Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau meningkat 13,1 persen secara tahunan.
 
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan peningkatan produksi garam nasional perlu diimbangi dengan kewajiban penyerapan garam lokal oleh importir. Tanpa mekanisme tersebut, kenaikan produksi belum tentu diikuti kepastian pasar bagi petani garam.
 
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai kebijakan impor garam harus mengacu pada neraca kebutuhan industri yang akurat dan dilakukan secara selektif untuk memenuhi spesifikasi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
 
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2026.
 
Rizal mengingatkan, prinsip kewajiban penyerapan garam lokal sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Regulasi tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa adanya aturan pengganti yang mengatur secara komprehensif.
 
Menurut dia, pencabutan regulasi tersebut tidak seharusnya menghilangkan prinsip penyerapan garam lokal dalam tata kelola impor. Pemerintah diharapkan memastikan setiap izin impor tetap disertai kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu.
 

 

Koordinasi antarkementerian jadi hal penting

 
Pengendalian impor garam memerlukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan berjalan efektif. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan menyusun neraca kebutuhan dan pasokan garam secara transparan. Sementara itu, Kementerian Perdagangan memastikan persetujuan impor tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
 
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian bertugas memverifikasi kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi garam yang belum dapat dipenuhi produsen domestik. Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kapasitas produksi garam nasional menjadi bagian dari dasar pengambilan kebijakan impor.
 
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan target swasembada garam pada 2027 sebagai mandat nasional. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat melalui aturan yang lebih operasional, terutama terkait kewajiban penyerapan garam lokal dalam setiap perizinan impor.
 
Dalam Pasal 15, peraturan tersebut membuka peluang pemenuhan kebutuhan garam dari sumber lain pada kondisi tertentu, seperti gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan nasional. Ketentuan tersebut dinilai perlu dilengkapi parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah pembukaan impor tanpa kewajiban menyerap produksi lokal.
 
Penetapan kondisi tertentu juga dinilai perlu mempertimbangkan stok, kapasitas produksi, serta realisasi penyerapan garam lokal, tidak hanya berdasarkan kebutuhan industri.


(Ilustrasi petani garam. Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
 

Kewajiban serap lokal perkuat swasembada garam  

 
Ekonom Praxa Institute Hardy Hermawan menilai pemerintah perlu memastikan garam impor untuk kebutuhan industri tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan. "Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan," tegas Hardy.
 
Selain itu, Hardy menekankan pentingnya transparansi dalam proses impor agar tidak terjadi perlakuan istimewa kepada pelaku usaha tertentu. "Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu," urai dia.
 
Ia menambahkan, impor garam masih dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri sepanjang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Namun, pemerintah perlu membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan serta memperkuat dukungan terhadap petani garam nasional.
 
Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengatur volume dan perizinan impor garam. Importir yang memperoleh izin impor juga perlu diwajibkan menunjukkan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk jenis garam yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
 
Di tengah target swasembada garam pada 2027, sinkronisasi antara kebijakan impor dan penguatan produksi domestik menjadi faktor penting. Tanpa kewajiban penyerapan yang jelas, peningkatan target produksi berpotensi tidak diikuti kepastian pasar bagi garam hasil produksi dalam negeri.

(Husen Miftahudin)