Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH Ungkap Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah

Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) usai diperiksa KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH Ungkap Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah

Misbahol Munir • 27 August 2026 19:23

Jakarta: Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui travel. Dana tersebut tidak masuk ke kas negara.

Hal itu disampaikan Fadlul saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Fadlul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, eks staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Awalnya, pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta Fadlul menjelaskan mekanisme pengelolaan dana haji khusus, termasuk penggunaan selisih dana yang disetorkan jemaah.

“Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu nggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah. Gitu ya, melalui travel. Itu kalau haji khusus?” tanya Wa Ode.

“Dikembalikan kepada jemaah,” jawab Fadlul.
 


Wa Ode kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pengelolaan dana haji reguler. Ia memberikan ilustrasi jemaah membayar Rp60 juta, sementara biaya penyelenggaraan hanya Rp55 juta sehingga terdapat selisih Rp5 juta.

“Maka sisanya dikembalikan ke mana?” tanya Wa Ode.

“Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul.

Pengacara kemudian memastikan apakah dana tersebut menjadi bagian dari dana haji dan tidak dikembalikan ke kas negara.

“Ke Kas Haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode.

“Tidak,” jawab Fadlul.

Sumber Dana Haji


Dalam persidangan, Wa Ode juga mendalami sumber keuangan haji serta kaitannya dengan keuangan negara. Fadlul menyebut sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.

“Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada nggak hak pemerintah?” tanya Wa Ode.

“Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah, Bu,” jawab Fadlul.
 
Fadlul juga menyebut tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut, berdasarkan pengetahuannya.

“Misalnya begini, ada enggak pajak yang dikenakan kepada setiap jemaah haji?” tanya Wa Ode.

“Saya kalau pajak tidak tahu detailnya, Bu,” jawab Fadlul.

Wa Ode kemudian menanyakan apakah terdapat PNBP dari dana haji.

“Saudara Kepala BPKH. Atau PNBP?” tanyanya.

“PNBP tidak ada sepengetahuan saya,” ujar Fadlul.

Keterangan Fadlul tersebut disampaikan dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Gus Alex dan sejumlah pihak lainnya.

(Misbahol Munir)