Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kiri), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (kedua kanan), dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah (kanan) usai rapat perdana sosialisasi Perpres 4/2026 di Jak

Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Achmad Zulfikar Fazli • 10 February 2026 18:18

Jakarta: Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal ini disampaikan Nusron usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, pada Selasa, 10 Februari 2026. Nusron mengatakan ada dua keputusan yang diambil dalam rapat tersbut.

Keputusan pertama menetapkan lahan sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Lahan ini disebut sebagai sawah permanen sebanyak 87 persen yang saat ini berlaku di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut berada di bawah pemerintah pusat. Selanjutnya, tim pelaksana diminta menyajikan data lahan sawah dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Di Q-II kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi. Sehingga di pertengahan tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear,” kata Nusron, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
 

Baca Juga:

Pemberantasan Mafia Tanah Harus Dilakukan dari Akar Masalah


Keputusan kedua berkaitan dengan evaluasi alih fungsi lahan. Sepanjang 2019–2025, tercatat alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare, dan dari jumlah itu, 144.255,1 hektare terbukti berada di kawasan LP2B.

Nusron menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu seperti jalan, pengairan, jaringan pipa air, dan jaringan listrik, bukan untuk perumahan, serta wajib disertai penggantian lahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)