Menteri Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan PMI sebagai Prioritas Utama Negara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Foto: Dok. Istimewa.

Menteri Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan PMI sebagai Prioritas Utama Negara

Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2025 08:01

Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkapkan prioritas utama kementeriannya. Yakni, memperkuat kualitas pelindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan. 

“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin 24 November 2025.
 


Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan PMI terjadi di tahap rekrutmen. Sehingga, BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural. 

Ia menekankan tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi atau pelolosan calon PMI yang tidak memenuhi syarat atau nonprosedural. “Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI). Kemudian terkait laporan pengaduan yang masuk agar direspons cepat dan ditindaklanjuti penanganannya. 

“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait  menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuh Mukhtarudin.


Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Foto: Dok. Istimewa.

Dia menekankan pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, lanjut Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan PMI agar kebijakan terkait perlindungan berjalan optimal.

Mukhtarudin mengatakan peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan pelindungan PMI dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip 'the right man on the right place'. Lalu, kinerja akan dievaluasi secara objektif. 

Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diapresiasi dan diberikan reward. Sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi

Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa pelindungan PMI bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkas Mukhtarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)