Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung.
Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang ke Kejari Jakpus
Muhammad Adyatma Damardjati • 14 August 2026 19:06
Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kajagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara, HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026. Hal ini merupakan kelanjutan kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa tersangka HS yang menjabat di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025 diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya. HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar secara ilegal kepada perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni ST.
"Akibat penerimaan uang ini, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat wajib, dan justru meloloskan pelayaran batu bara milik PT AKT padahal ia tahu izin perusahaan tersebut sudah diterminasi," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.
Untuk sangkaan primair, HS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.jpg)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.
Untuk memperlancar proses pembuktian pada persidangan mendatang, tersangka HS saat ini dikenakan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 1 September 2026, di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat. Tim Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan guna merampungkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.