Ilustrasi- Kantor Pemerintah Kota Bandung yang terletak di Gedung Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
Berlaku hingga Desember, Pemkot Bandung Beri Diskon dan Keringanan PBB-P2
Lukman Diah Sari • 22 July 2026 20:13
Kota Bandung: Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan program tersebut merupakan insentif pajak daerah yang diinisiasi Wali Kota Bandung sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Andri di Bandung, Rabu, 22 Juli 2026, melansir Antara.
Ia merinci, potongan sebesar 100 persen diberikan untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012 sehingga seluruh pokok tunggakan dibebaskan dan wajib pajak tidak dikenakan denda. Selain itu, pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 hingga 2020 serta diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021 hingga 2025..
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” ujarnya.

Ilustrasi. Foto: Freepik.
Andri mengatakan seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis melalui sistem saat pembayaran dilakukan di bank maupun kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung. Menurut dia, selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program tersebut juga menjadi bagian dari strategi Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp294,6 miliar. Meski demikian, Andri menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat melalui pemberian berbagai insentif perpajakan.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” katanya.