Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun, di Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Devi Nindy
KY Perkuat Pelibatan Publik dan Verifikasi Ketat Seleksi Hakim Agung
Siti Yona Hukmana • 21 April 2026 19:09
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memperkuat pelibatan publik dan verifikasi berlapis dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc. Hal ini sebagai upaya memastikan integritas, rekam jejak, dan kualitas kandidat tersaring secara komprehensif.
“Pertama-tama kita berharap masukan dari masyarakat, informasi publik, karena di situlah letak penilaiannya penting, aspek integritas penting sekali,” kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, masukan masyarakat menjadi komponen krusial dalam penilaian, terutama untuk menguji aspek integritas yang tidak selalu terdeteksi melalui dokumen administratif. Asrun mengatakan informasi publik, termasuk rekam jejak, latar belakang, dan perilaku calon akan diverifikasi melalui mekanisme investigasi internal KY untuk menjaga objektivitas dan akurasi.
KY juga menjamin perlindungan penuh terhadap pelapor guna mendorong partisipasi publik tanpa rasa takut. “Yang jelas, setiap informasi, sumbernya pasti kami lindungi. Itu sudah jaminan,” kata Asrun.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, KY melakukan verifikasi tambahan melalui penelusuran administratif dan investigatif, termasuk menilai konsistensi rekam jejak dan perkembangan profil kandidat. Asrun mengakui keterbatasan KY dalam menjangkau seluruh latar belakang calon, sehingga keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam memperkuat proses seleksi.
“Komisi Yudisial tidak bisa menjangkau semua calon hakim agung, calon hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim HAM. Kita sangat berharap masukan dari publik,” ungkap Asrun.

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Ia menambahkan, seleksi tetap mengedepankan standar kualitas dan integritas, termasuk persyaratan pengalaman panjang di bidang hukum yang menjadi indikator kapasitas profesional kandidat. “Semua peserta calon hakim agung diseleksi berdasarkan kualitas dan integritas,” kata Asrun.
Hasil seleksi KY selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Asrun menilai DPR akan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan.
“DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu,” kata Asrun.
KY berharap kombinasi antara partisipasi publik, verifikasi investigatif, dan mekanisme uji di DPR dapat menghasilkan hakim agung dan hakim ad hoc yang berintegritas serta memiliki kapasitas profesional yang kuat.