Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyiram air ke tumpukan sampah yang terbakar di lahan kosong di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Gulkarmat.
Gulkarmat: Setop Bakar Sampah Sembarangan atau Berakhir Bencana
Fachri Audhia Hafiez • 26 April 2026 07:01
Jakarta: Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan. Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran luas yang merugikan banyak pihak, terutama di tengah cuaca panas.
“Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah sembarangan," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Haryono, di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 25 April 2026.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul insiden kebakaran hebat tumpukan sampah di lahan kosong, Jalan Raya Bekasi KM 21, Kelapa Gading, pada Jumat, 24 April 2026. Api yang diduga berasal dari pembakaran sampah yang tidak terkendali itu meluas hingga menghanguskan area pembuangan sampah ilegal seluas 5.000 meter persegi.
Budi menjelaskan, proses pemadaman berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 08.20 WIB hingga baru berhasil dipadamkan total pada sore hari pukul 17.21 WIB. Sebanyak 11 unit mobil pemadam dengan 55 personel dikerahkan ke lokasi, dibantu alat berat ekskavator untuk mengurai tumpukan sampah.
"Kronologi kebakaran ini berawal dari sampah yang dibakar lalu menyebar dan menjadi semakin besar," tegas Budi.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Kondisi angin kencang dan luasnya area tumpukan sampah sempat menjadi kendala utama petugas di lapangan. Budi mengingatkan bahwa kelalaian kecil dalam membakar sampah bisa berdampak fatal pada lingkungan sekitar.
Selain risiko kebakaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengingatkan adanya sanksi hukum bagi warga yang nekat membakar sampah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar dapat dikenakan denda administratif.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” tegas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa.