Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besarannya

Ilustrasi Pexels

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besarannya

Muhamad Marup • 28 May 2026 23:34

Jakarta: Memasuki awal Juni 2026, pertanyaan mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hangat diperbincangkan. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN termasuk TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara sebagai bentuk apresiasi pengabdian yang dirancang khusus untuk membantu biaya pendidikan anak atau kebutuhan keluarga.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi ASN? Berikut penjelasannya!

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah telah menetapkan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan gaji-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. 

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut. Sementara itu, pencairan gaji ketiga belas bagi penerima pensiun, akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia. Mengutip informasi di akun Instagram resmi @taspen, gaji ketiga belas untuk pensiunan ASN akan disalurkan secara penuh dan tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dikutip dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis, 28 Mei 2026.

Taspen turut mengimbau para penerima pensiun untuk selalu berhati-hati terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Apabila menemui hal yang mencurigakan segera melapor melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat atau melalui call center resmi di 1500919.

Komponen Gaji ke-13

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 bagi ASN, di antaranya meliputi: 
  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan kebutuhan pokok.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 ASN Tahun 2026 berbeda tergantung instansi, jabatan dan masa kerja. Mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800.
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400.
  • Sekretaris: Rp28.104.300.
  • Anggota: Rp28.104.300.

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp24.886.200.
  • Eselon II: Rp19.514.300.
  • Eselon III: Rp13.842.300.
  • Eselon IV: Rp10.612.900.

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi


(Ilustrasi. Foto: Pexels)

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200.
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600.

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700.
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500.

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500.
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200.

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000.
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800.

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100.
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500.
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500.

Demikian rincian gaji ke-13 ASN tahun 2026. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dapat terjaga dan berkontribusi penuh untuk negara.



(Surya Mahmuda)

(Muhamad Marup)