NEWSTICKER

KLHK Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur

Foto: Istimewa

KLHK Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal di Belitung Timur

N/A • 11 April 2023 15:56

Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial TJC (59) setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah legal di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. TJC ditangkap pada 16 Maret 2023 lalu, ia merupakan seorang warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

"Tersangka TJC, 59 tahun bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani pada konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Pengembangan kasus ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lain, yang menyatakan TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan dan biasa disebut 'meja goyang' pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan 'meja goyang' yang berfungsi untuk pemurnian timah," tambah Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda

Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal (tapa memiliki izin) dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Pada tanggal 1 - 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi, tersangka TJC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur. Saat operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus in dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka PO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kedua saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana dikawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang. Harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera," kata Rasio.

Disisi lain, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

Kini, total sudah ada empat orang tersangka ditindak oleh Penyidik Gakkum KLHK, pelaku diancam hukum penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar. Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Thirdy Annisa)