Pelaku penipuan yang mengatasnamakan pegawai Mahkamah Agung (MA). Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 25 July 2023 12:49
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap lelaki berinisial B, 56, warga Kebumen, Jawa Tengah, karena melakukan penipuan. B mengatasnamakan lembaga negara untuk mengelabui calon korbannya.
Kasubnit 10 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria, mengatakan B ditangkap di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. B mengaku menjadi PNS di Mahkamah Agung (MA).
"B mengaku dari Balai Diklat Mahkamah Agung, tapi sudah dipecat. Terakhir bekerja katanya 2018," kata Bagas di Polresta Yogyakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Dengan embel-embel MA itu, B memanfaatkan untuk meyakinkan calon korban. Modus penipuannya menawarkan sejumlah barang lelang ke orang yang disasar.
B mengiming-iming calon korban sejumlah kendaraan yang dilelang lembaganya. Jenis kendaraan yang disebut B dilelang di antaranya mobil Avanza, sepeda motor N- Max, sepeda motor Vario, dan sepeda motor Win produksi 2005.
"Setelah calon korban yakin, disuruh transfer ke rekening pribadi pelaku. Total kerugian korban Rp40.700.000," jelas Bagas.
Beberapa hari setelah transfer, korban menanyakan kepada B mengenai kapan barang dikirim. Namun hingga saat ini tak ada barang lelang yang dikirim ke alamat korbannya.
Setelah ditangkap B mengakui penawaran yang diberikan pada calon korbannya adalah fiktif. Ia menggunakan modal tangkapan layar sejumlah kendaraan dijual secara lelang yang ada di internet.
Sementara hasil penipuan itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, seperti makan, wisata, dan top-up game di gawai.
"Korbannya itu yang melapor yang ditipu saat di Malioboro. Kami juga mendapatkan beberapa laporan serupa dengan terlapor orang yang sama. Ini masih kami dalami," ungkap Bagas.