DKPP Serahkan Proses Pencalonan Legislatif ke KPU dan Bawaslu

DKPP Serahkan Proses Pencalonan Legislatif ke KPU dan Bawaslu

24 April 2023 13:55

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan seluruh proses pencalonan legislatif ke KPU dan Bawaslu, Senin (24/4/2023).

Calon legislatif yang akan melakukan proses seleksi berada di tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, teknis pencalonan hak KPU, sedangkan pengawasan hak Bawaslu.

"Terkait dengan proses pencalonan pada intinya soal teknis penyelenggaraan menjadi kewenangan dan ditangani KPU. Kemudian, terkait dengan pengawasan menjadi kewenangan dan dilaksanakan Bawaslu ya," kata Dewa.

Dewa mengatakan DKPP hanya fokus penegakan etika penyelenggaraan Pemilu, bukan ikut mengatur proses yang menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu.

"DKPP hanya terkait dengan penegakan etika penyelenggara Pemilu saja. Kiranya (soal proses pencalonan) mengenai penyelenggaraan dan pengawasannya akan lebih tepat dikonfirmasi ke KPU dan Bawaslu," katanya.

DKPP juga enggan berkomentar syarat wajib KPU soal surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para caleg tak pernah dipidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)