3 Fakta Perkara Teddy Minahasa

3 Fakta Perkara Teddy Minahasa

20 April 2023 21:34

Sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa mulai memasuki babak akhir. Setelah replik, sidang berlanjut ke agenda duplik pada Jumat, 28 April 2023.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan jika melihat fakta persidangan hingga replik JPU. Menurut dia, ada tiga fakta yang bisa membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan.

Pertama, mengenai perintah penukaran sabu dengan tawas. Reza melihat hal tersebut sulit dibuktikan jaksa penuntut umum. "Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," kata Reza, Kamis, 20 April 2023.

Selain itu, dia menyebut fakta lain mengenai chat yang dipilih-pilih. Reza melihat bukti percakapan melalui Whatsapp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara rawan rekayasa.

Menurut dia, bukti tersebut ditampilkan sepotong-sepotong. Bahkan sengaja dipilih-pilih bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.

"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," kata dia.

Fakta terakhir, mengenai barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar. Menurut Reza, hal tersebut belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.

"Teddy Minahasa perlu mendorong Majelis Hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)