Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka sekaligus Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya paksa itu berlaku selama 40 hari.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
Roy merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Perpanjangan penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidik.
"(Ditahan) di Rutan KPK pada Mako Puspomal TNI," ucap Ali.
KPK meyakini perbuatan Roy saat membela Lukas tidak sesuai kaidah advokat. Salah satunya, merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum Pengacara Lukas tersebut.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.