KPK Sita Aset Senilai Rp210 Miliar Terkait Kasus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Aset Senilai Rp210 Miliar Terkait Kasus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2023 18:25

Jakarta: Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak segera diadili dalam dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai asetnya yang ditaksir mencapai Rp210 miliar.

"KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP (Ricky Ham Pagawak)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Barang itu ditemukan berdasarkan pengembangan perkara di tahap penyidikan. Permainan kotornya itu diyakini berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Mamberamo Tengah selama dua periode Ricky menjabat.

Aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang beragam. Salah satunya yakni satu unit apartemen.

"Lalu sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan diatasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merek dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," ucap Ali.

KPK menegaskan bisa membuktikan barang yang telah disita itu berkaitan dengan kasus Ricky dalam persidangan nanti. Aset yang sudah diambil diharap bisa memaksimalkan kerugian negara.

"Dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," ujar Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat cawe-cawe dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu, Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)