MK Tunda Uji Formil UU Ciptaker hingga 6 Juli

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Tunda Uji Formil UU Ciptaker hingga 6 Juli

Medcom • 21 June 2023 14:42

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Penundaan dilakukan karena DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan pada sidang hari ini.

"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (21/6).

Kuasa Presiden kemudian meminta perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden hingga dua pekan. Majelis hakim menuruti dan menyatakan sidang lanjutan digelar kembali pada Kamis, 6 Juli 2023. Anwar mengingatkan pemeriksaan perkara uji formil di MK hanya memiliki jangka waktu 60 hari. 

"Baik DPR maupun Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Oleh karena itu, untuk sidang berikutnya, karena DPR dan kuasa Presiden belum siap. Dan diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," ujar Anwar.

Permohonan dengan nomor perkara 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Dalam permohonannya, Partai Buruh selaku pemohon menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. 

Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK dinilai jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara, termasuk lembaga pembentuk undang-undang, harus tunduk dan taat pada konstitusi. Termasuk, pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Dominique Hilvy Febriani).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)