Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 2 August 2023 08:45
Jakarta: Sidang dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlanjut hari ini. Agendanya, yakni pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi empat orang," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ada tiga terdakwa yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka ialah eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Persidangan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Peradilan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Adapun saksi yang akan dihadirkan, yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian Kepala Sub Direktorat Monitoring Dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus Dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi serta Auditor Utama Irjen Kominfo. Doddy Setiadi
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.