Menkum: Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Keberlanjutan Jurnalisme

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi keterangan kepada media dalam konferensi pers di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menkum: Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Keberlanjutan Jurnalisme

Whisnu Mardiansyah • 10 October 2026 15:39

Badung: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme profesional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Supratman menilai pemanfaatan karya jurnalistik melalui platform digital perlu memperhatikan hak pencipta, transparansi, serta pemberian imbalan yang adil kepada pihak yang menghasilkan karya tersebut.

“Penggunaan karya jurnalistik secara digital oleh karena itu harus disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan kesempatan yang adil untuk mendapatkan imbalan,” kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, seperti dilansir Antara, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, jurnalisme yang dijalankan sesuai standar profesional membutuhkan keahlian, independensi redaksi, investasi berkelanjutan, serta lingkungan yang mendukung kerja jurnalistik. Berbagai aspek tersebut diperlukan agar jurnalis dapat terus menghasilkan informasi yang akurat dan tepercaya.

Menurut Supratman, perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan distribusi informasi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang mendukung keberlangsungan jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab.
 


Perkembangan kecerdasan buatan, lanjut dia, semakin memperkuat kebutuhan akan tata kelola yang jelas dalam pemanfaatan karya jurnalistik. Meski kemajuan teknologi membuka peluang baru, penerapannya tetap perlu memperhatikan hak-hak yang berlaku, kejelasan tanggung jawab, serta pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam menghasilkan karya.

“Teknologi dan perlindungan hak cipta harus tetap berjalan seiring, menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” katanya.

Supratman berharap perusahaan media, jurnalis, dan para pemangku kepentingan di Indonesia dapat membangun kesepahaman untuk merumuskan pengaturan hak cipta bagi karya jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan posisi tawar perusahaan media dalam berhadapan dengan berbagai platform digital.


Para pemimpin redaksi media massa mengikuti ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali. Foto: Istimewa.


Ia juga menekankan perlindungan hak cipta semestinya memberikan manfaat kepada pihak yang menghasilkan karya. Dalam konteks jurnalistik, manfaat tersebut mencakup para jurnalis yang berperan dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

Supratman menilai jurnalis berhak memperoleh pengakuan dan perlindungan atas karya yang dihasilkan. Pada saat bersamaan, masyarakat tetap perlu mendapatkan akses terhadap informasi yang beragam dan dapat dipercaya.

“Keseimbangan inilah yang harus kita jaga bersama,” ujar Supratman.

Ia berharap forum tersebut dapat memperkuat pemahaman bersama, mendorong kolaborasi lintas negara, serta mendukung perkembangan teknologi digital yang sejalan dengan keberlanjutan jurnalisme.

(Whisnu M)