Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. Foto: Antara.
BGN Setop Permanen Operasional 2 SPPG di Jateng
Anggi Tondi Martaon • 13 October 2026 17:22
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng). Penghentian operasional kedua SPPG tersebut berdampak pada total 4.965 penerima manfaat.
"Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, penyediaan MBG bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketut menyebutkan, SPPG yang ditutup yaitu SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang yang dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Kemudian, SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jateng, yang dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat. SPPG tersebut dihentikan secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," ucap Ketut.
Ketut menjelaskan keputusan penghentian operasional secara permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa memperoleh rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

Ilustrasi SPPG. Foto: Metrotvnews.com.
Kedua, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
Melalui keputusan tersebut, BGN berkomitmen terus memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG. Kemudian, memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar secara transparan, serta dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.