BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG yang Belum Tindak Lanjuti Temuan BPK

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG yang Belum Tindak Lanjuti Temuan BPK

Achmad Zulfikar Fazli • 13 October 2026 17:14

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, 91 SPPG belum mengembalikan dana ke kas negara.

"SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ketut memaparkan SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas empat SPPG di wilayah I atau seluruh Pulau Sumatra, 73 SPPG di wilayah II atau Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta, 14 SPPG di wilayah III atau Pulau Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua, dengan total temuan Rp18.198.223.745.

Siswa SMP sedang menyantap menu MBG di sekolah. ANTARA/Makna Zaezar


Kebijakan penghentian operasional tanpa batas waktu ini untuk memastikan tindak lanjut atas temuan BPK dilaksanakan sesuai aturan. Ketut menegaskan pencabutan penghentian operasional dapat dilakukan bila SPPG menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut.

BGN juga terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan MBG.

(Achmad Zulfikar Fazli)