Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Antara.
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Sampah
Atalya Puspa • 14 October 2026 17:54
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Putusan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih.
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Vinda Damayanti Ansyar, mengatakan putusan MK semakin mempertegas pentingnya partisipasi publik dalam pengelolaan sampah. Sekaligus, memberikan perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” ujar Vinda dalam keterangan resmi, dilansir Media Indonesia, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari jajaran pemerintah hingga lapisan masyarakat. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, menurut dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga semata, melainkan memerlukan kolaborasi nyata dari seluruh elemen bangsa.
Pemohon sebelumnya menilai ketiadaan kata "pengaduan" dalam norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. Khususnya mengenai timbunan sampah yang memicu pencemaran lingkungan.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa tidak dicantumkannya kata "pengaduan" dalam pasal tersebut tidak serta-merta menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait persoalan lingkungan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan yang diajukan pemohon bukan merupakan isu konstitusionalitas norma undang-undang. Namun, merupakan persoalan teknis administratif dalam pelaksanaannya di lapangan. Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah tetap memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa adanya perubahan.

Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Antara.
Putusan tersebut nantinya akan menjadi rujukan penting bagi KLH/BPLH dalam merumuskan kebijakan dan memperkuat fungsi pengawasan. Sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah secara nasional.
KLH/BPLH berharap langkah ini dapat mendukung tata kelola pengelolaan sampah yang jauh lebih efektif dan akuntabel. Sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup ke depannya.