Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Aturan serta Tata Tertib di Lapas yang Wajib Ditaati Tahanan dan Narapidana
Muhamad Marup • 29 September 2026 19:13
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki sejumlah aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh Tahanan dan Narapidana selama menjalani masa penahanan atau pembinaan. Aturan tersebut bertujuan menjaga kondisi Lapas tetap aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara beserta perubahannya.
Dalam aturan tersebut, tata tertib bagi Tahanan dan Narapidana mencakup kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama berada di Lapas dan Rutan.
Kewajiban Tahanan dan Narapidana di Lapas
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dijalankan oleh Tahanan dan Narapidana. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 25 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.Berikut kewajiban yang harus dijalankan oleh tahanan dan narapidana selama berada di lapas:
- Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Lapas.
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
- Patuh, taat, dan menghormati Petugas Pemasyarakatan.
- Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan serta menjaga kerapian sesuai dengan norma kesopanan.
- Mengikuti program pelayanan atau pembinaan secara tertib.
- Menjaga kehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai di lingkungan Lapas.
- Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungan Lapas.
Larangan bagi Tahanan dan Narapidana
Selain kewajiban, peraturan tersebut juga menetapkan sejumlah tindakan yang dilarang dilakukan oleh Tahanan dan Narapidana. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 26 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.Berikut larangan bagi tahanan dan narapidana selama berada di lapas:
- Tidak mengikuti program pelayanan atau pembinaan.
- Memiliki hubungan keuangan dengan Tahanan atau Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
- Mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana.
- Memasuki area steril atau tempat tertentu tanpa izin Petugas Pemasyarakatan.
- Membawa atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.
- Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau benda sejenis.
- Merusak fasilitas Lapas atau Rutan.
- Mengancam, memprovokasi, atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
- Memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi maupun alat elektronik.
- Membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
- Membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya.
- Melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain melarikan diri.
- Membawa atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.
- Melakukan tindakan kekerasan terhadap Tahanan, Narapidana, maupun Petugas Pemasyarakatan.
- Memasang atau menyuruh orang lain memasang instalasi listrik di dalam kamar hunian.
- Melengkapi kamar hunian untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, atau alat elektronik lainnya.
- Melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual.
- Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
- Menerima kunjungan di luar jam kunjungan.
- Menyebarkan paham atau ideologi radikal.
Upacara bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Dokumentasi/ istimewa.
Pembatasan Pakaian, Obat, Uang, dan Barang
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur pembatasan terhadap beberapa jenis barang yang digunakan atau dimiliki Tahanan dan Narapidana.Pembatasan tersebut meliputi pakaian, obat, uang, dan barang berkemasan.
Untuk obat, Tahanan dan Narapidana hanya diperbolehkan membawa obat yang telah mendapatkan izin serta pengawasan konsumsi dari dokter atau paramedis di Lapas atau Rutan. Jumlah atau dosis obat juga harus sesuai dengan rekomendasi dokter atau paramedis.
Sementara itu, uang yang boleh dimiliki Tahanan dan Narapidana harus melalui substitusi menjadi alat tukar khusus yang hanya berlaku di Lapas dan Rutan dalam bentuk virtual. Jumlah uang virtual tersebut paling banyak Rp1 juta.
Untuk barang berkemasan, barang yang diperbolehkan harus menggunakan kemasan khusus dengan label tertentu dan telah diverifikasi keamanannya. Jika belum menggunakan kemasan khusus, pihak Lapas atau Rutan dapat memeriksa barang tersebut, mengganti kemasannya menggunakan plastik tembus pandang, serta membatasi jumlah barang yang dibawa.
Pengawasan di Dalam Lapas
Penyelenggaraan keamanan di Lapas mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Lapas juga ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus yang menerapkan pembatasan komunikasi, klasifikasi pengamanan, serta penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.Dalam menjalankan pencegahan, Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi, dan tindakan pencegahan lainnya.
Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan administrasi serta penggeledahan terhadap orang atau barang. Petugas juga dapat menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke Lapas atau Rutan. Sementara itu, pengawasan komunikasi dapat dilakukan terhadap konten komunikasi menggunakan berbagai media komunikasi.
Pengawasan juga mencakup komunikasi melalui alat komunikasi, isi surat, serta percakapan atau interaksi. Pelaksanaannya dapat menggunakan bantuan teknologi.
Sanksi bagi Tahanan dan Narapidana yang Melanggar Tata Tertib
Tahanan dan Narapidana yang terbukti melanggar tata tertib dapat dikenai sanksi. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 membagi sanksi menjadi tiga tingkat, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.1. Sanksi ringan
Sanksi tingkat ringan berupa peringatan secara lisan atau peringatan secara tertulis.Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tingkat ringan antara lain tidak menjaga kehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai, tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan, serta tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, penggunaan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi ringan. Perbuatan atau perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan juga masuk dalam kategori tersebut.
2. Sanksi sedang
Sanksi tingkat sedang berupa penundaan atau peniadaan kunjungan.Sanksi tingkat sedang dapat diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang memasuki area steril tanpa izin Petugas Pemasyarakatan.
Pelanggaran lainnya meliputi membuat tato atau peralatannya, melakukan tindik, melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain, serta melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang melanggar norma keagamaan.
Aktivitas jual beli atau utang piutang, menerima kunjungan di luar jam kunjungan, serta mengulangi pelanggaran yang sebelumnya masuk kategori ringan lebih dari satu kali juga dapat dikenai sanksi tingkat sedang.
3. Sanksi berat
Sanksi tingkat berat berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan maupun pembatasan hak bersyarat.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penempatan dalam sel pengasingan tidak diberikan kepada Tahanan dan Narapidana dalam fungsi reproduksi.
Sanksi tingkat berat berlaku untuk pelanggaran yang antara lain berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Pelanggaran tersebut mencakup tidak mengikuti program pelayanan dan pembinaan, mengancam atau menyerang Petugas Pemasyarakatan, membuat atau menyimpan senjata api maupun senjata tajam, serta merusak fasilitas Lapas atau Rutan.
Selain itu, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, membuat atau mengonsumsi minuman beralkohol, serta membuat atau mengonsumsi narkotika dan obat terlarang juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tingkat berat.
Upaya melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain melarikan diri, melakukan kekerasan, memasang instalasi listrik di kamar hunian, menggunakan peralatan elektronik di luar ketentuan, melakukan perbuatan asusila, pencurian, pemerasan, perjudian, penipuan, hingga menyebarkan paham atau ideologi radikal juga masuk kategori pelanggaran berat.
Aturan dan tata tertib di Lapas tidak hanya mengatur perilaku Tahanan dan Narapidana, tetapi juga mengatur penggunaan barang, komunikasi, kegiatan, serta mekanisme pengamanan.
(Siti Nahdia Usman)