Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Tri Subarkah • 13 May 2025 17:40
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah khawatir pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan. Kendati, kebijakan ini disebut sebatas kerja sama pengamanan.
"Intervensi itu pasti akan mengganggu independensi kerja-kerja kejaksaan," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Herdiansyah, situasi ini seolah mengonfirmasi militerisasi ke ruang sipil dan politik yang semakin kuat. Kekhawatiran masyarakat sipil soal perubahan Undang-Undang TNI yang terjadi beberapa waktu lalu semakin terpampang nyata.
Ia menilai kalau pun pengamanan kantor kejaksaan itu dihendaki oleh Korps Adhyaksa, TNI bakal diuntungkan. Apalagi, sejak 2001, Kejaksaan Agung sudah memiliki satuan baru bernama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang mengorkestrasi penanganan perkara koneksitas.
"Militer pada akhirnya punya kesempatan, dia seperti digelari karpet merah untuk kembali ke ruang-ruang sipil dan politik. Khawatirnya, penanganan perkara di kejaksaan yang melibatkan TNI menjadi tidak objektif," ujarnya.
Baca juga: Selain Pengamanan, Kejagung dan TNI Sepakati Pertukaran Informasi |