Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 09:08
Jakarta: Polri menangguhkan penahanan Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinsial SSS, tersangka kasus membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi berciuman. Penangguhan penahanan dilakukan karena telah meminta maaf.
Tersangka SSS sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dilakukan pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari, yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Juga berdasarkan atas iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.
Truno mengatakan permohonan maaf juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi, serta pihak ITB. Truno menyebut tersangka telah menyampaikan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kemudian, juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Editorial Media Indonesia: Akhiri Bungkam Kritik dengan Represi |