Sudah Lebih 2 Tahun, Aturan Turunan UU TPKS Tak Kunjung Rampung

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Sudah Lebih 2 Tahun, Aturan Turunan UU TPKS Tak Kunjung Rampung

Atalya Puspa • 13 April 2025 15:57

Jakarta: Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazuma menilai penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sangat lamban. Ini memprihatinkan di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Ia mengungkapkan sejumlah aturan turunan dari UU yang disahkan sejak 2022 itu belum seluruhnya ditetapkan hingga kini. Padahal, undang-undang mengamanatkan penyelesaian dalam waktu dua tahun.

"Berdasarkan mandat Pasal 91 ayat (2), peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU TPKS disahkan. Namun ini sudah memasuki tahun ketiga, UU TPKS belum semuanya disahkan," ujar Siti saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025. 

Pemerintah diharapkan berkomitmen dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan mengesahkan semua aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen.

Ketiadaan aturan pelaksana tersebut dinilai menghambat efektivitas pelaksanaan UU TPKS. Terutama, dalam hal pemenuhan hak-hak korban dan perlindungan yang seharusnya diberikan secara menyeluruh.
 

Baca juga: IDI Pertimbangkan Pecat Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Mazuma menekankan kekerasan seksual merupakan tindak pidana luar biasa yang dapat menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Negara harus hadir secara nyata.

"Kekerasan seksual adalah tindak pidana luar biasa yang dapat menimbulkan trauma bagi korbannya. Pemenuhan hak korban dan perlindungan sangat penting dilakukan dan diimplementasikan," ujarnya.

Selain mendorong percepatan penyusunan aturan turunan, Mazuma menyoroti pentingnya sosialisasi UU TPKS secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik tentang keberadaan dan substansi hukum ini masih terbatas.

"Yang perlu diperkuat adalah sosialisasi UU TPKS untuk makin menyadarkan kepada publik bahwa ada aturan hukum terkait perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata dia.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)