Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Atalya Puspa • 13 April 2025 15:57
Jakarta: Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazuma menilai penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sangat lamban. Ini memprihatinkan di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Ia mengungkapkan sejumlah aturan turunan dari UU yang disahkan sejak 2022 itu belum seluruhnya ditetapkan hingga kini. Padahal, undang-undang mengamanatkan penyelesaian dalam waktu dua tahun.
"Berdasarkan mandat Pasal 91 ayat (2), peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU TPKS disahkan. Namun ini sudah memasuki tahun ketiga, UU TPKS belum semuanya disahkan," ujar Siti saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.
Pemerintah diharapkan berkomitmen dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan mengesahkan semua aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen.
Ketiadaan aturan pelaksana tersebut dinilai menghambat efektivitas pelaksanaan UU TPKS. Terutama, dalam hal pemenuhan hak-hak korban dan perlindungan yang seharusnya diberikan secara menyeluruh.
| Baca juga: IDI Pertimbangkan Pecat Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung |