Ilustrasi kejaksaan/MGN/Dodi
Rahmatul Fajri • 14 April 2025 12:09
Jakarta: Kejaksaan Agung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta. Yakni, dalam mengatur vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan awalnya Arif menerima uang Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri, selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut. Arif kemudian menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Saat terbit surat penetapan sidang terbit, Arif memanggil Djuyamto dan Agam dan memberikan sejumlah uang. Arif meminta Djuyamto dan Agam untuk membacakan vonis lepas dalam kasus tersebut.
"Muhammad Arif nuryanto memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah senilai Rp4 miliar 500 juta, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Baca: 3 Hakim Jadi Tersangka Baru Vonis Lepas Kasus CPO |