Khawatir Protes Seperti di Pati, DPRD Desak Revisi Kenaikan PBB di Kota Malang

Ilustrasi. Medcom.id

Khawatir Protes Seperti di Pati, DPRD Desak Revisi Kenaikan PBB di Kota Malang

Daviq Umar Al Faruq • 13 August 2025 22:53

Malang: Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Perda tersebut menetapkan tarif tunggal PBB sebesar 0,2 persen, naik hampir empat kali lipat dari sebelumnya 0,055 persen. Menurut Arief, kebijakan ini berisiko memicu gelombang protes warga seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Yang saya khawatirkan itu (kejadian seperti di Pati). Kalau masyarakat yang minta kan 'rapatnya' di depan Balkot itu. Tetapi kalau DPRD yang minta, akan di ruang paripurna," kata Arief di Malang, Rabu, 13 Agustus 2025.
 

Baca: 34 Orang Luka Akibat Demo Pati, Korban Meninggal Nihil
 
Sebagai perbandingan, kenaikan PBB di Kabupaten Pati tahun ini sebesar 250 persen, sementara di Kota Malang lebih besar. Arief menilai penerapan tarif tunggal tanpa klasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan memberatkan masyarakat, terutama di kawasan perkampungan.

Ia menjelaskan dalam Perda sebelumnya, tarif PBB diberlakukan bertingkat: 0,055 persen untuk NJOP hingga Rp1,5 miliar, 0,112 persen untuk NJOP hingga Rp5 miliar, 0,145 persen untuk NJOP hingga Rp100 miliar, dan 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar.

"Tetapi dengan Perda yang baru semuanya ditetapkan 0,2 persen. Semuanya. Dan ini memberatkan," jelas Arief.

Arief mengakui kebijakan tarif tunggal mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Namun besaran tarif tetap menjadi kewenangan daerah, sehingga angka 0,2 persen bisa diturunkan tanpa menyalahi aturan pusat.

Ia menekankan revisi Perda dapat dilakukan kapan saja tanpa menunggu bertahun-tahun, dan langkah cepat akan menenangkan masyarakat. 

"Paling aman ya direvisi dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sehingga masyarakat memahami, oh ternyata Pak Wali, DPRD, pro kepada rakyat," ujar Arief.

Arief juga mengingatkan bahwa menunda pelaksanaan tarif baru tetap berisiko, karena dasar hukum yang berlaku sudah mengacu pada Perda 1/2025 yang mencabut aturan sebelumnya. Ia menilai alasan kenaikan PBB semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dinaikkan ini kan untuk memenuhi target dan menambah PAD saja. Gak ada yang lain. Tetapi kalau mau menambah PAD selalu ke rakyat, kan kasian," pungkas Arief.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan akan mempelajari usulan revisi Perda tersebut. 

"Kami akan pelajari dulu," ungkap Wahyu singkat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)