Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Husen Miftahudin • 9 November 2025 08:02
Jakarta: Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini dihadapkan pada beberapa opsi keringanan dari BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dua mekanisme utama yang sering disalahartikan sebagai "pemutihan" oleh publik. Mekanisme pertama adalah penghapusan tunggakan bagi peserta yang beralih status, dan yang kedua adalah program cicilan tanpa denda.
Program keringanan ini dirancang untuk menyasar segmen peserta yang berbeda. Penting bagi peserta untuk memahami perbedaan dan kriteria dari masing-masing program agar dapat memanfaatkan solusi yang tepat.
Pemutihan khusus peserta alih PBI
Program pertama adalah penghapusan tunggakan iuran, atau pemutihan murni. Program ini disiapkan pemerintah secara spesifik bagi peserta yang benar-benar terverifikasi tidak mampu.
Syarat utama untuk mendapatkan pemutihan ini adalah peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU atau Bukan Pekerja/BP) dan memiliki tunggakan. Peserta tersebut kemudian harus telah beralih status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Selain beralih status, peserta juga wajib terdaftar dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok tidak mampu. Program ini dilaporkan akan menghapus tunggakan iuran peserta tersebut dengan batas maksimal 24 bulan.
(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Solusi cicilan via program REHAB
Bagi peserta mandiri (PBPU/BP) yang masih aktif menunggak namun tidak beralih status ke PBI,
BPJS Kesehatan menyediakan solusi permanen. Solusi ini adalah Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program REHAB bukanlah penghapusan iuran pokok, melainkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan. Peserta dapat melunasi tunggakan iuran pokoknya dengan cara mencicil. Program ini berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta tanpa perlu ke kantor cabang. Peserta cukup mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan mengikuti petunjuk pada menu "Program REHAB" untuk melihat simulasi cicilan.
Peserta dapat memilih periode cicilan bertahap hingga maksimal 12 bulan. Setelah mendaftar dan membayar cicilan pertama beserta iuran bulan berjalan, status kepesertaan akan aktif kembali. (
Daffa Yazid Fadhlan)