Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 6 November 2025 14:48
Jakarta: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membuka program pemutihan tunggakan bagi peserta yang menunggak iuran.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda administrasi sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dan layanan kesehatan bisa diakses tanpa hambatan.
Apa itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?
Program pemutihan utang BPJS Kesehatan 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, namun telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui program ini, peserta dapat menghapuskan beban tunggakan hingga 24 bulan, dengan syarat status PBI mereka aktif dan telah mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Melansir dari
Fahum Umsu, berikut merupakan syarat-syarat untuk melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta beralih ke PBI
Peserta terdaftar sebagai peserta mandiri sebelumnya dan kini telah masuk kategori PBI sehingga secara otomatis tunggakan lamanya akan terhapus karena iurannya ditanggung pemerintah.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
Program hanya berlaku untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
3. PBPU dan BP terverifikasi pemda
Peserta yang termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh program ini dengan syarat telah terverifikasi oleh Pemda.
4. Termasuk dalam DTSEN
Peserta harus terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Tunggakan tidak lebih dari dua tahun
Program pemutihan ini hanya menghapus tunggakan iuran selama dua tahun atau 24 bulan, sehingga apabila tunggakan peserta lebih dari ketentuan yang berlaku maka sisanya akan ditanggung oleh peserta itu sendiri.
(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Jadwal program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 diperkirakan akan berlangsung pada bulan November 2025. Pemerintah telah mempersiapkan anggaran khusus hingga Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Cek melalui aplikasi JKN
- Unduh aplikasi “Mobile JKN” melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password.
- Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”. Sistem akan menampilkan rincian jumlah tunggakan kepesertaan Anda.
2. Cek melalui WhatsApp Pandawa
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8-165-165.
- Kirimkan pesan apapun ke Pandawa, seperti “Hai” atau lainnya.
- Pilih menu “Informasi”.
- Kemudian klik “Cek Status Pembayaran”.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Lalu kirimkan pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01).
- Selanjutnya Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya. Perlu diperhatikan layanan ini dapat diakses pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Apabila peserta telah mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki. Berikut merupakan cara untuk melakukan registrasi ulang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan permohonan registrasi ulang.
- Petugas akan memverifikasi data sebagai peserta PBI.
- Pastikan informasi sesuai data kependudukan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)