Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 6 November 2025 09:59
Jakarta: Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan pada bulan November 2025. Kabar ini menjadi penegasan penting bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi naiknya biaya layanan kesehatan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan iuran. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Dasar hukum yang digunakan untuk penetapan tarif iuran hingga saat ini juga masih belum berubah. Penetapan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rincian iuran peserta mandiri (PBPU)
Bagi peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tarif iuran pada November 2025 masih sama. Rincian iuran per bulan disesuaikan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih oleh peserta.
Berikut adalah rincian iuran peserta mandiri yang berlaku:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 42 ribu per orang per bulan.
Khusus untuk iuran Kelas 3, peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan. Sisanya, sebesar Rp7.000, disubsidi oleh pemerintah.
(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
Skema iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta, juga tidak mengalami perubahan skema. Iuran PPU tetap mengikuti formula potongan 5 persen dari total gaji atau upah per bulan.
Skema pembagian iuran tersebut adalah sebagai berikut:
- 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, baik instansi pemerintah maupun perusahaan.
- 1 persen ditanggung oleh peserta, yang dipotong langsung dari gaji bulanan.
Skema ini dinilai efektif menjaga keseimbangan antara kontribusi peserta dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Sementara itu, kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapat jaminan penuh dari negara. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mekanisme ini juga berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta PBI dapat menikmati layanan kesehatan gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada November 2025, pemerintah berharap akses layanan kesehatan tetap terjangkau. Masyarakat diimbau untuk tetap rutin membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. (Daffa Yazid Fadhlan)