Praperadilan Hasto, Saksi Ceritakan 'Hyat-Hyat’ Penyidik KPK Rossa

Ilustrasi--Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. (Metrotvnews.com/Candra)

Praperadilan Hasto, Saksi Ceritakan 'Hyat-Hyat’ Penyidik KPK Rossa

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 11:44

Jakarta: Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dihadirkan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 7 Februari 2025. Dia menceritakan cara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memeriksanya.

“Datang-datang dia (Rossa) langsung tanya sama saya, ‘Hyat-Hyat, tolong jelasin Hyat’, katanya, bahasanya seperti itu,” kata Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Tio mengatakan, awalnya, dia diperiksa Penyidik KPK Prayitno. Permintaan keterangan berjalan dengan tenang, saat itu.

Namun, Prayitno tukar posisi dengan Rossa. Tiba-tiba dia ditanya soal Hyat, namun, Tio tidak memerinci Hyat yang dimaksudnya.

Menurut Tio, Rossa memintanya membuka mulut saat diperiksa. Eks anggota Bawaslu itu mengeklaim telah diintimidasi.

“Terus dia (Rossa) ngomong sama saya, ‘sudahlah, ayo kita adu deh, siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” ujar Tio.
 

Baca juga: KPK Yakin Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

Tio mengaku tidak memahami Hyat yang dimaksud oleh Rossa. Dia berjanji memberikan informasi yang jujur jika pertanyaan dirincikan saat itu.

“(Tio bilang ke Rossa) ‘tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu, ya saya akan jelaskan’,” ucap Tio.

Saat itu, Rossa mengancam Tio menerapkan pasal perintangan jika tidak mau memberikan keterangan. Alih-alih menjelaskan, penyidik hanya menekankan Hyat.

“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkap Tio.

KPK sebelumnya mengungkap adanya Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)