Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 15:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Dokumen diurus Kementerian Hukum (Kemenkum) dan pihak terkait.
"Sudah dikirim syarat administrasi (untuk Paulus Tannos)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Setyo mengatakan Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk memenuhi persyaratan dari Singapura agar bisa memulangkan Paulus Tannos. KPK berharap semua berkas yang telah diserahkan tidak bermasalah.
"Mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Ceritakan Hambatan Tangkap Paulus Tannos |